Tata Cara Pengajuan Keberatan

Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi Publik.

Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada PPID melalui surat/email, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID.

Pemohon Informasi menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.

Pemohon menerima tanggapan paling lambat dalam 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.