Tugas dan Fungsi PPID:
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
Memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik;
Melakukan pengujian konsekuensi;
Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianny asebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Wewenang PPID:
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan klasifikasi Informasi Publik dan/atau pengubahannya;
Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh publik.