Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas dan Fungsi PPID:

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;

  • Memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;

  • Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik;

  • Melakukan pengujian konsekuensi;

  • Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;

  • Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianny asebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan

  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Wewenang PPID:

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • Melakukan klasifikasi Informasi Publik dan/atau pengubahannya;

  • Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;

  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh publik.